Setiap orang yg lulus dari kolese loyola OTOMATIS menjadi anggota biasa KEKL
hak anggota KEKL
Anggota Biasa berhak :
a. Hadir, berbicara dan memberikan suara dalam Konperensi atau Rapat Kerja Komisariat.
b. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus.
c. Mendapatkan pelayanan administrasi.
kewajiban anggota biasa KEKL:
Anggota Biasa berkewajiban :
a.
Membayar uang pangkal dan iuran KEKL.
b. Membantu perkembangan KEKL, mentaati AD / ART KEKL serta peraturan organisasi.
c. Hadir serta menggunakan hak memilih dan dipilih dalam Konperensi Komisariat Kota.
d. Menghadiri undangan rapat dan pertemuan KEKL Komisariat Kota.
e. Memajukan, mengembangkan serta memelihara dan menjaga nama baik KEKL.
Perpindahan anggota
Bagi anggota yang pindah alamat/kota, wajib dalam waktu secepatnya melaporkan kepada BP Komsariat Kota, dan dilaporkan ke BPP KEKL, agar alamat tetap tercatat dalam buku induk KEKL.